Mengenai Standart Emisi Gas Buang Standart Eropa Euro 4

emisi euro 4
Standart emisi gas buang standart eropa euro 4 merupakan salah satu topik yang sedang hangat diperbincangkan dalam dunia otomotif kali ini. Pembahasan mengenai emisi kendaraan roda empat dan lebih  harus menggunakan standart emisi Euro 4 sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.20/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Seperti yang kita tahu, kepemilikan kendaraan bermotor semakin lama semakin meningkat seiring dengan meningkatnya pendapatan dan angka kelahiran. Hal ini menyebabkan penggunaan bahan bakar menjadi semakin banyak dan berdampak pada polusi yang ditimbulkan akibat emisi gas buang yang diciptakan.

Emisi kendaraan bermotor mengandung partikel yang dapat berdampak negatif pada makhluk hidup karena dapat merusak atmosfer bumi dan berdampak pada kelangsungan hidup yang ada di bumi. Partikel dari emisi kendaraan yang dapat berpengaruh negative pada kehidupan adalah gas karbon dioksida, nitrogen oksida, karbon monoksida, volatile hydron carbon, dan masih banyak lagi.

Beberapa sumber menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan diberlakukan untuk kendaraan roda 4 saja, yang dibagi menjadi 3, yaitu: M, N, dan O. Kategori M untuk mengangkut penumpang, N untuk pengangkut barang, dan O untuk kendaraan gandengan atau tempel.

 

Apakah itu Euro 4?

Beberapa orang belum memahami apakah itu euro. Euro merupakan standart emisi gas buang  kendaraan di Negara anggota Uni Eropa. Hingga saat ini, di Eropa sendiri sudah menggunakan Euro 6 yang berlaku sejak September 2014. Semakin tinggi tingkat euro, maka semakin kecil batas kandungan gas yang dapat berdampak negative pada lingkungan sekitar.

Keuntungan ditetapkannya pembuatan kendaraan dengan standart Euro 4 adalah untuk mengurangi polusi tentunya, sesuai dengan tujuan awal dalam memperbaiki kualitas udara, itu manfaat pertama. Manfaat yang kedua adalah agar para produsen kendaraan tidak memproduksi jenis kendaraaan dengan emisi yang berbeda untuk mesin yang sama.

Untuk pihak-pihak yang melanggar aturan dengan tidak mematuhi standart emisi yang ditetapkan, maka akan dikenakan sanksi yang telah dituliskan dalam Pasal 90-93 UU dan Pasa; 98-120. Sedangkan Undang-undang yang mengatur adalah UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Standart euro yang digunakan sendiri sudah ditetapkan sesuai dengan type dan tingkatannya. Kandungan dalam bahan bakar yang digunakan harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam standart euro itu sendiri dengan tujuan untuk mengurangi emisi gas buang.

Seperti Euro 1 harus menggunakan mesin yang diproduksi dengan teknologi dan menggunakan bensin tanpa timbal. Untuk Euro 2 untuk mobil diesel harus menggunakan bahan bakar solar dengan kandungan sulfur di dalamnya tidak melebihi 500 ppm. Beberapa aturan lain mengenai standart Euro 3, Euro 4, dan Euro 5 telah ditetapkan dan diatur mengenai bahan bakarnya.

Dikarenakan rata-rata BBM yang umum dipakai di negara Indonesia adalah bensin dan solar maka kita harus mengikuti standar emisi euro 4.

Demikian informasi yang dapat saya informasikan mengenai Standart Euro 4. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

× Hubungi Kami!